Senin, 25 Februari 2013

TOLAK UKUR KUALITAS PENDIDIKAN DAN UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN Zaenuddin Kabai (Guru SMAN 2 Bantaeng) 081342537529



TOLAK UKUR KUALITAS PENDIDIKAN DAN UPAYA PENINGKATAN
MUTU PENDIDIKAN
Zaenuddin Kabai
(Guru SMAN 2 Bantaeng)
081342537529
      
         Sampai saat ini Indonesia belum memiliki alat ukur kualitas luaran yang baku.Terbukti kompetisi tingkat internasional Indonesia berada dipapan bawah. Padahal sudah dilakukan berbagai cara, sayangnya masih sering terjadi kagiatan yang menodai kegiatan kearah kualitas dengan mengutamakan kuantitas ketimbang kualitas, akibatnya output kita tertinggal ketika bersaing dengan output dari Negara maju dalam rangka  merebut pasar kerja ditingkat atas. Padahal ukuran yang dicoba WHO mengenai tolak ukur indeks kegiatan hidup sehari-hari, indeks kemampuan kerja,dan kemampuan menghasilkan pendapatan(kemandirian), sampai saat ini ketiga tolak ukur ini dijadikan sebagai patokan maka kemungkinan kita diperhadapkan oleh biaya pengukuran, dan siapa yang akan mengukurnya dan bagaimana cara pengukurannya. Kalaupun pengukuran output dengan ujian akhir nasional bisa dikelola secara maksimal, meminimalisir kecurangan didalam ujian nasaional maka kemungkinan besar Indonesia akan terangkat statusnya lebih tinggi dari papan bawah menuju papan tengah dalam persaingan dengan output Negara maju.
       Peningkatan mutu pendidikan merupakan suatu pekerjaan yang multi kompleks.Oleh karena itu penulis hanya membatasi bahasan mengenai; tolak ukur mengenai kualitas manusia Indonesia, pendidikan kecakapan(life skills). Dengan tujuan ; (1) untuk mengkaji tolak ukur yang bagaimana seharusnya (2) untuk melakukan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu melalui pendidikan kecakapan skill . Dengan harapan; (1) sebagai salah satu bahan banding dalam rangka menjejaki tolak ukur yang benar-benar sesuai dengan peningkatan kualitas mutu pendidikan (2) sebagai salah satu bahan  referensi bagi penulis berikutnya   
Tolak Ukur Kualitas Pendidikan
      Tolak ukur mengenai kualitas manusia Indonesia, Kartono Muhammad (Kompas, 20 April 1988) mengatakan bahwa apakah kualitas manusia Indonesia yang dicita-citakan tercapai atau belum, tentunya harus ada tolak ukurnya. Inilah seringkali kita mengalamikesulitan. Sebab diserahkan pada satu tim belum tentu tidak melahirkan kecurigaan. Selanjutnya Kartono mengusulkan 2 (dua) ukuran yakni ukuran kualitas bahan baku dan ukuran hasil (output).
Pertama, Mengukur kualitas bahan baku atau faktor masukan menjadi jaminan adanya hasil yang sebanding, unsur masukan tadi peling tidak sudah dapat dijadikan indikator tentang upaya yang telah dilaksanakan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri.
       Selain mengukur masukan dari luar, faktor masukan dari menusia itu sendiri perlu diperhitungkan. Artinya apakah menusia sebagai subyek yang diproses juga berkualitas tinggi. Alasannya adalah semaik bahan baku yang dimasukkan untuk diproses semakin baik pula hasilnya manakala diproses secara  professional. Olehnya itu manusia dipersiapkanm berkualitas sejak usia dini. Anak-anak Indonesia harus mempunyai kesehatan yang baik, fisik yang baik, dan prilaku social yang baik. Sehingga dengan pendidikan agama dan pendidikan umum yang bermutu baik pula, ia akan dapat diolah menjadi manusia yang sesuai dengan criteria UU Sisdiknas no. 20 Tahun 2003. Untuk mengukur kualitas kesehatan dan kualitas fisik tidak terlalu sukar. Bahkan dari pertumbuhan tinggi dan berat badan saja, gambaran tentang mutu kesehatan mereka sudah dapat dilihat. Bukan hanya kesehatan pada saat itu diukur saja, tetapi juga kesehatan sejak masih dalam kandungan sampai ke usia 7-10 tahun.
         Untuk mengukur kualitas prilaku sosial anak, agar ia dapat menjadi bahan baku bermutu, Dr Bentsen dari Norwegia dalam Muhammad (1988) mengusulkan penggunaan nilai hubungan social (family apgar), yang terdiri dari angka (skor), hubungan anak dengan saudara-saudaranya dan angka hubungan anak dengan teman-temannya.Bagi orang dewasa harus ditambahkan dengan hubungan orang dewasa dengan teman sekerjanya. Mengukur kualitas kesehatan saja dan prilaku sosial belum tentu merata dengan menggunakan tolak ukur tersebut.
Kedua, Mengukur Hasil (output) dengan bahan baku yang berkualitas  dengan pengelolaan yang baik pula diharapkan dapat tercapai hasil maksimal pula. Tetapi pengukuran apakah hasil yang dicapai baik dan sesuai tuntutan Sisdiknas no.20 th 2003. Tentunya bukan hal yang mudah terutama karena yang dihadapi adalah manusia yang hidup, tumbuh dan mempunyai otak untuk berpikir. Sekalipun tidak terlepas dari pengaruh eksternal dan internal.
                 Pengukuran output melalui ujian akhir nasional, adalah salah satunya cara dalam mengendalikan dan penjaminan mutu kualitas (quality control and assurance) pendidikan. Persoalannya adalah system pengujian pendidikan, sebab disadari atau tidak ada beberapa masalah yang ditinggalkan antara lain; Pertama, Ujian akhir nasional(UAN), ujian nasional (UN), Sangat bepariasi dari tahun-ketahun, terkadang tidak memberikan ruang gerak kepada sekolah dalam menentukan kelulusan siswanya,  seperti yang pernah terjadi pada UAN tahun 2004. Padahal yang melakukan proses pendidikan kepada siswa adalah sekolah dengan berbagai kemampuan dan potensi yang dimilikinya. Dengan mematok angka yang ditetapkan secara nasional (4,01). Padahal otonomo sekolah selama ini merupakan salah satu program nasional dalam kaitannya dengan otonomi daerah alias desentralisasi dibidang pendidikan. Tapi kenyataannya masih seperti yang berhak meluluskan seluruh Indonesia adalah Diknas pada saat itu. Kedua, Selain itu muncul lagi istilah konversi nilai UAN. Hal seperti ini sepertinya nilai UAN juga sama seperti main-mainan, dengan alas an mengenai titik temu perbedaan mutu antar daerah. Ketiga, UAN 2004 belum konsisiten terhadap tujuan prndidikan secara nasional, karena dalam prakteknya hanya menilai aspek kognitif dan hampir melupakan aspek lainnya. Pertanyaannya sekarang bagaimana seharusnya UAN. Mengingat kesenjangan antara pasilitas, SDM serta system pengujian kita masih belum tepat, maka merupakan satu hal yang sangat sulit untuk menentukannya. Andaikata kita sudah memiliki system pengujian yang baku atau sesuai dengan standar yang diharapkan, kesenjangan antara fasilitas dan SDM antar daerah diseluruh Indonesia tidak lagi terjadi, maka menentukankualitas mutu pendidikan tidak terlalu sulit.Tahun ajaran 2012-2013 untuk sekolah menengah umum diberi  standar kelulusan 5,5 dengan dasar perhitungan 40% x nilai sekolah (NS) +60% x UN = 5,5. NS = Rata-rata(R)  nilai semister 3,4dan 5 + nilai Ujian Sekolah (NS).
Upaya peningkatan mutu pendidikan
         Kendatipun demikian beberapa hal yang biasanya dilakukan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sebagai berikut: (1) Pemberdayaan sekolah ( satuan pendidikan) secara optimal, (2) Pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan secara nasional, dapat dilakukan oleh pusat (baik oleh depardemen  atau lambaga independen) yang memiliki kualifikasi untuk melakukan pengujian, (3) Optimalisasi pemanfaatan lembaga penjamin mutu pendidikan(LPMP) terutama didaerah, (4) Peningkatan mutu pendidikan melalui pendidikan kecakapan (life skills).
         Pemberdayaan sekolah ( satuan pendidikan) secara optimal, barangkali kita sependapat bahwa ujian adalah berfungsi menentukan kelulusan siswa, dapat dilaksanakan oleh sekolah tetapi tetap mengacu pada standar kemampuan yang telah ditetapkan dalam standar nasional. Untuk menghindari insiden diskriminasi terhadap suatu provinsi tertentu, perlu digunakan satu standar kelulusan dengan peringkat tes yang dimiliki tingkat kesulitan yang sama untuk semua wilayah.Berikan kesempatan kepada masing-masing provinsi, sekolah untuk menentukan standar kelulusan yang lebih rendah atau lebih tinggi atas dsar keputusannya sendiri. Ujian sekolah juga berfungsi mengendalikan mutu pendidikan. Ini yang justru dirasakan semakin penting dalam era desentralisasi. Bahkan ada yang menilai bahwa ujian sekolah seperti ini menjadi sarana ampuh untuk menilai akademis yang dikembangkan oleh sekolah dengan standar yang ditetapkan pusat, penilaian lainnya sesuai dengan amanat pasal 3 Sisdiknas juga dapat dipotret dengan baik.            
         Pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan secara nasional, dapat dilakukan oleh pusat (baik oleh depardemen  atau lambaga independen) yang memiliki kualifikasi untuk melakukan pengujian,Dalam pasal 58 Sisdiknas jelas disebutkan bahwa evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, sedangkan evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan, dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistimatik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Merujuk pada tersebut, pemerintah bisa mengembangkan model ujian secara nasional yang benar-benar mampu memotret mutu pendidikan secar5a nasional dalam rentang waktu dan metode tertentu. Jika ujian yang dilakukan secara nasional tidak untuk menentukan kelulusan siswa namun untuk memotret/memetakan mutu pendidikan secara nasional dan dapat dilakukan kapan saja atau uji sampling. Dengan demikian akan mendapatkan potret mutu pendidikan dengan sebenarnya, dan bukan hanya sandiwara belaka, karena tidak dibayang-bayangi dengan ancaman ketidak lulusan dan biaya yang harus dikeluarkan jika banyak siswa yang mengulang. Karena memang bukan untuk meluluskan atau menidakluluskan siswa, akan tetapi dalam kerangka pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan secara nasional. Kendatipun bukan berarti bahwa dengan cara tersebut tidak memiliki kekurangan akan tetapi tidak seperti cara sebelumnya.       
          Optimalisasi pemanfaatan lembaga penjamin mutu pendidikan(LPMP) terutama didaerah, dalam era persaingan semakin tajam, tidak ada satupun yang mampu mengelak kecuali terlibat didalamnya. Baik itu secara indifidu, secara kelompok ataupun melalui kelembagaan. Disemua aspek kehidupan baik politik, ekonomi,social budaya. Tentunya sangat berbeda dari era sebelumnya. Pendidikan sebagai salah satu pilar utama untuk memberikan kemampuan atau kecakapan atau kekuatan untuk memenangkan persaingan tersebut melalui pembentukan paradigm baru berupa sistem pendidikan yang dipakai tiap daerah sesuai dengan kebutuhan daerah itu sendiri.
           Dalam konsep otonomi daerah, kewenangan pusat dilimpahkan kedaerah, salah satunya adalah penataan dibidang pendidikan. Akan hal ini dilaksanakan oleh daerah secara maksimal. Sejak tahun 1998. Otonomi daerah telah berlangsung padahal kalau kita menengok kebelakang era tahun 70-an dan 80-an untuk asia tenggara, Indonesia masih menduduki peringkat atas dari segi indeks pembangunan manusia (IPM) samapai sekarang Indonesia peringkat atas tinggal kenangan belaka. Disinyalir penyebab rendahnya mutu pendidikan adalah lemahnya manajerial, dana yang kurang memadai, KKN yang merajalela, disiplin dan etos kerja sangat rendah, rekruitmen pegawai yang kurang obyektif, masih rendahnya dan tidak meratanya kualitas guru yang ada saat ini, kesempatan guru sangat kurang untuk mengembangkan profesi melalui penataran oleh LPMP, terutama pada guru-guru yang bertugas didaerah terpencil.
           Oloeh karena itu ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam LPMP agar memenuhi tugasnya dalam merealisasikan kesetraan pendidikan nasional disetiap daerah dalam rangka menindak lanjuti kurikulum  tahun 2013 seperti yang diharapkan pemerintah : (1) pengendalian manajemen (2) Struktur organisasi (3) sumber daya manusia (4) Dana , (5) sarana dan prasarana (6) kelengkapan data (7) pengawasan.
          Peningkatan mutu pendidikan melalui pendidikan kecakapan (life skills). Dengan kesadaran semua pihak bahwa salah satu penyebab terdepaknya luaran pendidikan di era persaingan diseluruh aspek kehidupan dipanggung internasional adalah karena tidak adanya kecakapan hidup yang dimiliki oleh setiap luaran pendidikan kita. Hal ini ditandai oleh banyaknya alumni SLTA dan perguruan tinggi tidak mampu memposisikan diri dilapangan pekerjaan atau menganggur. Apatah lagi ketika dituntut untuk mendirikan lapangan kerja guna menampung teman-temannya atau sesama pencari kerja. Padahal kemampuan akademinya cukup memadai, tapi toh tidak mampu bersaing dilapangan  pekerjaan. Andaikata mereka memiliki kecakapan hidup maka mereka mau dan berani menghadapi problema hidup dan kehidupan secara wajar, tanpa merasa tertekan, kemudian secara proaktif dan kreatif mencari serta menemukan solusi sehingga akhirnya mampu mengatasi semua permasalahan yang dihadapi.
Kesimpulan dan saran  
          Ketika kita menyadari bahwa ternyata memang betul bahwa mutu pendidikan kita masih sangat rendah jika disbanding dengan Negara – Negara lainnya, maka sudah sewajarnyalah Negara ini betul-betul memberdayakan seluruh potensi sumber daya guna peningkatan mutu pendidikan, kalau kita ingin memburu ketertinggalan kita di era persaingan ini. Selain itu pemantapan tolak ukur baik dari segi input maupun output merupakan suatu kemutlakan. Begitupula optimalisasi pemanfaatan LPMP dan peningkatan mutu pendidikan  melalui peningkatan kecakapan hidup dalam rangka memburu keteringgalan kita dimata persaingan internasional. Sebab ketertinggalan tidak mungkin dapat dijawab tanpa melalui upaya peningkatan kualitas pendidikan. Sementara kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kompetensi guru.
          Oleh karena itu jika membutuhkan kualitas pendidikan maka perbaikilah kualitas gurunya. Karena kualitas output sangat ditentukan oleh kualitas proses. Sedangkan dalam proses terdapat dua komponen utama dan komponen penunjang lainnya. Komponen utama dalam proses adalah guru dan siswa, dan komponen lainnya adalah sarana dan prasarana serta dukungan dari berbagai pihak baik moril maupun materil.      
Daftar pustaka   

Bafaddal Ibrahim, 2003  Manajemen perlengkapan sekolah teori dan aplikasinya,                   Jakarta:PT. Bumi Aksara.

-------------------------, 2003   Manajemen peningkatan mutu sekolah dasar dari sentralisasi menuju desentralisasi. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Imron Ali, 2002.Kebijaksanaan pendidikan diIndonesia, Jakarta; PT.Bumi Aksara . 
Undang-undang dasar 1945. Hasil Amandemen 
UU. Nomor 2 tahun  1989. Tentang Sisdiknas
UU. Nomor 20 tahun 2003.Tentang Sisdiknas
Harian Kompas .20 april 1988.
Majalah Forwas  16/ XII/2003 dan 17/XII/2004       

Direktorat pendidikan Menengah Umum, 2001. Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah.Jakarta: Depdiknas
Mohman Albers Susanj, 1994. School based management, organizing for hight performance. San Francisco
Nata Abuddin, 2003         Manajemen pendidikan (mengatasi kelemahan pendidikan Islam di Indonesia). Jakarta timur: Prenada Media.
Stephen.P. Robbins, 1999. Manajemen(Mnagement, Sixth Edition). Jakarta: PT. Prenhallindo
Syafri,  2003.             Manajemen sumber daya manusia Strategik. Jakarta          selatan:Ghalia Indonesia
Thoha Miftah , 2001.   Kepemimpinan dalam manajemen suatu pendekatan prilaku.Jakarta : PT.Rajagrafindo Persada.

  

Tidak ada komentar: